PRIORITAS, 6/6/25 (Jakarta): Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyediakan sebanyak 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, yang bisa diakses secara gratis oleh seluruh warga negara.
“Keadilan itu merupakan hak bagi seluruh warga negara, tetapi negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu. Kehadiran Pos Bantuan Hukum hari ini menjawab hal itu,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkum, Jakarta, Kamis (6/6/25).
Selanjutnya Supratman menambahkan, saat ini terdapat 777 organisasi bantuan hukum yang telah bermitra dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang memerlukannya.
Ia memastikan ratusan organisasi tersebut, yang menjalani proses akreditasi ulang setiap tiga tahun oleh pemerintah, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Paralegal yang dilatih Kemenkum
Ia juga menyampaikan, melalui program ini—dengan dukungan kepala desa atau lurah sebagai mediator, serta paralegal yang telah dilatih oleh Kemenkum—dapat membantu mengurangi beban perkara yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum Constantiunus Kristomo mengatakan bahwa mekanisme kerja Posbankum adalah menerima permasalahan dari warga, dan memediasi guna menyelesaikan masalah.
Kendati demikian, bila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka Posbankum akan merujuknya kepada organisasi bantuan hukum agar warga dapat didampingi untuk lanjut ke tahapan penyelesaian masalah berikutnya.
“Kalau orang yang enggak cukup miskin, dan enggak cukup kaya untuk bayar pengacara, maka tadi itu, pro bono. Makanya, di sini kami melibatkan organisasi advokat, mereka yang sudah betul-betul memberikan kami daftar nama advokat pro bono di tiap kabupaten,” imbuh Kristomo. (P-*r/Zamir Ambia)