Ia menegaskan, pencapaian ini merupakan bagian dari implementasi instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita poin ketujuh, yaitu komitmen untuk memberantas penyelundupan narkotika.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam, menggunakan fasilitas incinerator untuk menghancurkan barang bukti berupa 768.823 gram sabu dan 1.285.030 gram kokain.
Kolaborasi AL-BNN-Polri
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun dengan sejumlah lembaga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, BIN, BAIS TNI, Bea Cukai, dan Kejaksaan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/25).
Tindakan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen TNI AL yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli laut terhadap sebuah kapal ikan asing berbendera Thailand. Kapal tersebut diawaki oleh lima orang, terdiri dari seorang nakhoda berkewarganegaraan Thailand berinisial KS, serta empat anak buah kapal (ABK) asal Myanmar dengan inisial UTT, AKO, KL, dan S.
Kapal berhasil diamankan ketika memasuki wilayah perairan Indonesia, dan ditemukan membawa narkotika dalam jumlah besar.
“Untuk pelabuhan asal dan tujuan kapal masih dalam proses pendalaman jadi kami belum bisa memberi jawaban pasti,” kata dia.
Transporter diamankan