33.5 C
Jakarta
Monday, July 21, 2025

    Surabaya terapkan bebas asap rokok di 48 lokasi, ancaman denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar

    Terkait

    PRIORITAS, 18/5/25 (Surabaya): Berdasarkan informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Minggu (17/5/25), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Hingga kini sudah ada 48 titik lokasi yang menerapkan kawasan bebas asap rokok dengan kepatuhan tinggi.

    Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok/Humas Pemkot Surabaya)

    Dilaporkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di seluruh wilayah Surabaya.

    Sebagaimana dijemukakan Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

    “Pengawasan ini bertujuan membina Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap tingkatan, sekaligus mengevaluasi sejauh mana penerapan aturan dijalankan di lapangan,” kata Nanik, Jumat (16/5/25) kemarin.

    Delapan tatanan

    Disebutkan, ada delapan tatanan menjadi fokus utama pengawasan KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya.

    Dan menariknya, hasil monitoring terbaru di 48 lokasi menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi. “Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran, baik dari individu maupun instansi,” katanya.

    Selain itu, Dinkes juga gencar melakukan sosialisasi secara kolaboratif, baik melalui kegiatan mandiri maupun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Sementara itu, pengawasan rutin dilakukan dua pekan sekali, dengan kemungkinan penambahan jadwal jika diperlukan tindakan cepat. Puskesmas turut aktif mengawasi wilayah kerjanya masing-masing.

    Denda hingga Rp50 juta

    Adapun terkait pelanggaran, Perwali mengatur tiga tingkatan sanksi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis pada pelanggaran kedua, dan sanksi sosial hingga denda administratif untuk pelanggaran ketiga. Denda tersebut mencapai Rp250.000 bagi perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.

    Diketahui, sejak Perda KTR diberlakukannya pada 2008, Nanik mencatat adanya tren positif dalam kepatuhan masyarakat. Salah satu pendorong utamanya ialah program Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) yang kini telah terbentuk di 50 persen wilayah Surabaya.

    “Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Namun, pengawasan intensif tetap kami lakukan agar konsistensi penerapan aturan ini bisa terus terjaga,” demikian Nanik Sukristina. (P-*r/Daniel L/se)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini