33.4 C
Jakarta
Wednesday, June 25, 2025

    “Keseleo lidah” Ahmad Dhani dinyatakan bersalah: Harus minta maaf ke pelapor, mantan anak buah Maia Estianti

    Terkait

    PRIORITAS, 7/5/25 (Jakarta): Musisi dan anggota DPR RI Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR atas dua kasus berbeda. Keputusan diambil dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan dibacakan Ketua Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/25).

    Untuk itu MKD DPR RI memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan atas pernyataannya dan mewajibkan pula untuk meminta maaf kepada pengadu, khususnya dalam kasus yang dilaporkan musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono. Ahmad Dhani dianggap menghina marga Rayen Pono.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sebuah diskusi terkait Hak Cipta, Ahmad Dhani yang menjadi salah satu pembicara dianggap sengaja memelesetkan marga Pono menjadi “Porno”.

    Hal itu disayangkan MKD yang dalam sidang menayangkan video tersebut. “Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’…,” ujar Ahmad Dhani dalam tayangan video.

    Mantan penyanyi Maia Estianti

    Dalam keterangan kepada pers, Rayen Pono mengatakan, sebetulnya penghinaan terhadap marga Pono sudah dilakukan Ahmad Dhani sebagai pihak pengundang ketika mengirimkan undangan kepada dirinya. “Di undangan, nama saya ditulis Rayen Porno,” ungkap Rayen.

    Tapi menurutnya, hal itu ia abaikan karena menganggapnya salah penulisan saja. “Nah saat diskusi, Dhani kembali mengulang dengan menyebut marga saya Porno dalam nada melecehkan. Di situ saya nggak terima. Keluarga besar Pono juga tidak terima sehingga saya melaporkannya ke MKD,” ujar Rayen.

    Dugaan berkembang, Dhani sengaja memelesetkan marga Rayen Pono karena musisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pernah menjadi penyanyi grup vokal “Pasto” yang popoler di tahun 2002-2006 di bawah naungan manajemen Maia Estianti, mantan istri Dhani yang saat itu tengah berseteru hebat.

    Rayen Pono pernah menjadi penyanyi asuhan Maia Estianti. (Instagram)

    Terbukti melanggar kode etik

    Dalam sidang Rabu (7/5/25) siang, MKD memutuskan Dhani bersalah. “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan.

    “Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Nazaruddin.

    Dhani juga dianggap bersalah dalam kasus lain terkait pernyataannya saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Rabu (5/3/25), yang diduga mengandung muatan seksis dan rasis.

    Keseleo lidah

    Dalam sidang pemeriksaan MKD DPR RI, Ahmad Dhani mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menghina marga Rayen Pono. Ia menyebut pernyataannya itu slip of the tongue atau keseleo lidah.

    “Lalu soal slip of the tongue itu, Yang Mulai, itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulia, dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” kata Dhani.

    Dhani meminta arahan kepada MKD DPR RI jika pernyataannya ada unsur pidana. Ia akan memperbaiki diri sebagai anggota Dewan.

    Diketahui, Rayen Pono tetap melaporkan Ahmad Dhani ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

    Mantan caleg PDIP

    Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono adalah seorang musisi dan penulis lagu Indonesia berdarah NTT yang lahir pada 20 Januari 1983 di Jakarta. Namanya mulai dikenal publik setelah bergabung dengan grup vokal “Pasto” pada 2002. Grup itu semakin bersinar ketika menjuarai sebuah ajang pencarian bakat pada 2006.

    Bersama Pasto, Rayen menciptakan sejumlah lagu yang populer dan hit pada zamannya. Salah satunya adalah “Tanya Hati” yang pernah didaur ulang oleh Mawar de Jongh, Alyssa Soebandono, dan Verrel Bramasta, dengan aransemen musik yang berbeda.

    Rayen Pono pernah mencoba merambah dunia politik. Pada tahun 2018, ia memutuskan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan dicalonkan sebagai bakal anggota legislatif DPR RI.

    Rayen maju dari daerah pemilihan (Dapil) II Nusa Tenggara Timur, yang mencakup wilayah Sumba, Sabu, Rote, Tanah Timur, dan Kupang, yang merupakan kampung halamannya, tapi gagal. (P-hdt)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini