PRIORITAS, 1/5/25 (Jakarta): Berbicara lantang di hadapan ratusan ribu buruh dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau ‘May Day’ 2025, Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai swasta.
“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo di lokasi acara Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/25).
Presiden menegaskan aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Kepala Negara mengungkapkan dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara itu. “Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara,” ujarnya.
“Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” sambung Presiden Prabowo Subianto menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.
Hotel Hilton Senayan
Meski demikian, Presiden tidak menyebutkan lebih lanjut aset-aset mana yang segera ditarik untuk dikuasai kembali oleh negara.
Namun yang jelas, sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir diketahui mendata kembali aset-aset negara, karena beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai pihak-pihak lain atas nama pribadi atau swasta.
Salah satu contoh kasus adalah sengketa aset negara yang sempat menarik perhatian publik di kawasan GBK Senayan Jakarta. Kasus tersebut terkait lahan seluas 13 hektare yang telah cukup lama ditempati Hotel Hilton yang kemudian berubah menjadi Hotel Sultan di kawasan Senayan Jakarta. Kasus sengketa itu melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang diketahui sebagai pemilik Hotel Sultan.
Dilansir dari Antara, pada 19 Maret 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan, karena hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023.
Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ke Badan Pengelola Investasi Danantara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Danantara merupakan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta saat itu, Rabu (30/4/25).
Petunjuk Presiden yang disebut oleh Prasetyo merujuk kepada arahan Presiden saat acara Town Hall Danantara di Jakarta, Senin (28/4/25). Prasetyo melanjutkan Kementerian Sekretariat Negara membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pengalihan tersebut, terutama untuk mengurus hal-hal yang teknis.
Oleh karena itu, Prasetyo menyatakan hingga saat ini belum ada aset yang dipindahkan karena prosesnya masih dalam tahap koordinasi teknis dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara.
“Jadi mohon bersabar kalau pertanyaannya aset apa saja yang sudah dialihkan, tentu sampai hari ini belum karena baru sedang kita koordinasikan secara teknis dengan pihak-pihak terkait,” kata Prasetyo. (P-ht)