PRIORITAS, 20/3/25 (Semarang): Operasional angkutan barang dihentikan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Cabang Tanjung Emas Semarang, sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran pengurus pusat organisasi tersebut.
Menurut Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Supriyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/25), penghentian kegiatan operasional sebagai bentuk protes atas larangan angkutan truk sumbu 3 atau lebih selama 16 hari pelaksanaan arus mudik Lebaran 2025 berlaku mulai 20 Maret, pukul 00.00 WIB.
Dikatakan Supriyono larangan tersebut berdampak luas terhadap sektor logistik, terutama bagi pengusaha dan pengemudi truk.
Dijelaskannya, pengusaha truk, memahami kebijakan lalu lintas saat adanya lonjakan arus kendaraan di masa mudik dan balik Lebaran. “Namun kebijakan penghentian operasional selama 16 hari terlalu lama dan merugikan dunia usaha,” sesalnya.
Minta dikaji ulang
Dia meminta pemerintah mengkaji ulang larangan tersebut dengan menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel. “Perlu penerapan kebijakan yang lebih fleksibel, seperti beroperasi di jam tertentu atau rute tertentu saat arus mudik,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, pengecualian tidak hanya diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok, namun juga bahan baku industri atau barang ekspor-impor dengan urgensi tinggi.
Dirinya mengharapkan ruang dialog juga melibatkan pengusaha angkutan darat sehingga keputusan yang diambil tidak semata mempertimbangkan aspek lalu lintas.
Pemerintah sebelumnya akan memberlakukan kebijakan larangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama masa angkutan Lebaran 2025 mulai 24 Maret hingga 8 April.
Adanya kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran 2025. (P-*/Armin M)