PRIORITAS, 1/3/25 (Btam): Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam dan Kepulauan Riau semakin meluas tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Rokok ilegal ini diduga juga beredar hingga ke provinsi lain seperti Jambi dan Riau. Meskipun banyak laporan dari media, Bea Cukai Batam seolah tidak memberikan tanggapan.
Penelusuran Beritaprioritas.com, Sejumlah kios di Batam menjual berbagai merek rokok ilegal seperti H&D, Ofo, Manchester, dan Luffman. Beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi peredaran rokok H&D bahkan mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai humas perusahaan rokok tersebut.
Tokoh masyarakat dan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga menyoroti lemahnya pengawasan, yang menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak.
Mahasiswa juga menilai, ada pihak yang sengaja memberikan peluang kepada pengusaha rokok untuk menghindari pajak demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, meskipun rokok tanpa cukai lebih murah dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah, peredarannya menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha dengan produk resmi. Mahasiswa dan masyarakat pun mengimbau agar kasus ini segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan Bea Cukai Batam. (P-Jeff K)