26.1 C
Jakarta
Tuesday, March 11, 2025

    KPU nyatakan siap gelar Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo Utara

    Terkait

    Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gorontalo Utara, pada Senin (24/2). (Antara)

    PRIORITAS, 25/2/25 (Gorontalo): Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 di daerah tersebut.

    “Kami siap melaksanakan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Sesuai perintah MK paling lambat 60 hari,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Senin.

    Saat ini kata dia, KPU Kabupaten Gorontalo Utara menunggu salinan putusan MK.

    “Kami juga menunggu arahan dari KPU RI maupun KPU Provinsi Gorontalo terkait tindak lanjut putusan MK tersebut,” katanya.

    Selanjutnya KPU akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait tindak lanjutnya, baik dari segi anggaran maupun pelaksanaan tahapan.

    “Untuk saat ini, baru sebatas koordinasi yang bisa kami lakukan,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gorontalo Utara pada Senin sekitar pukul 20.00 Wita.

    Salah satu amar putusan pada poin tujuh yakni “memerintahkan termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

    Pelaksanaan PSU dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

    Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling lama enam puluh (60) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

    (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini