PRIORITAS, 25/2/25 (Jakarta): Posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan segera dibuka Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Posko ini juga bertujuan untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah di Jakarta.
“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buka posko (pengaduan), mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya kepada pers, Selasa (25/2/25).
Hari mengatakan, pihaknya juga akan turun ke lapangan dua minggu menjelang Lebaran. “Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran harus sudah diberikan THR-nya,” ujarnya.
Namun, Hari belum bisa memberikan kepastian secara detail mengenai mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan oleh perusahaan atau pekerja. Menurutnya, umumnya Kemenaker akan mengeluarkan surat edaran tentang THR sekitar tiga minggu sebelum hari raya.
Pihaknya akan mengaudit keuangan perusahaan
Disnakertrans Jakarta akan melakukan mitigasi sebagai salah satu langkah yang diambil. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR bagi pegawainya, Hari menyatakan pihaknya akan mengaudit keuangan perusahaan tersebut.
“Kita audit dulu keuangannya, biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau ngga bisa penuh (THR) separuhnya, jadi kesepakatan,” tutur Hari.
Namun, apabila karyawan menuntut pembayaran THR secara penuh, Hari menyebutkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali kondisi keuangan perusahaan. Jika perusahaan masih memiliki kemampuan finansial, maka THR harus dibayarkan kepada karyawan.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember, tapi kalau lewat (Desember) ngga bayar, kita sanksi,” ucapnya. (P-Zamir)