26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Pemkot Surabaya sudah menerapkan WFA sejak 17 Februari 2025

    Terkait

    PRIORITAS, 20/2/25 (Surabaya): Work Form Anywhere (WFA) sudah mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak 17 Februari 2025  kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Per harinya bekerja selama 7,5 jam.

    Untuk kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Surabaya Ikhsan pada 17 Februari 2025. SE No. 00.8.3/3415/436.3.2/2025 itu tentang implementasi efisiensi anggaran dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.

    Hal tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

    “Sebagaimana Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 tahun 2024 tentang hari kerja dan jam kerja instansi dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya,” kata Ikhsan dalam SE tersebut, Rabu (19/2/25) sebagaimana diterima Beritaprioritas.com, Kamis (20/2/25).

    Semua perangkat daerah diinstruksikan untuk menerapkan pengaturan fleksibilitas kerja, yakni waktu dan lokasi kerja. Fleksibilitas waktu kerja dapat diterapkan dalam bentuk shift kerja.

    “Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari. Kemudian, fleksibilitas lokasi kerja adalah melaksanakan tugas di luar kantor atau tempat kerja,” ungkapnya.

    Bagi kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja diminta menginventarisasi tugas atau pekerjaan secara WFA. ASN yang WFA diberi penugasan sesuai indikator kinerja individu dan tugas tambahan.

    “Kepala perangkat atau kepala unit diminta menugaskan staf untuk melaksanakan fleksibilitas kerja dalam rangka efisiensi sesuai kebutuhan unit kerja,” jelasnya. (P-Armin M)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini