27.3 C
Jakarta
Monday, February 24, 2025

    Diajukan sejak lima tahun lalu, PK Novanto belum diputus MA

    Terkait

    PRIORITAS, 15/2/25 (Jakarta): Hingga kini, Mahkamah Agung (MA) belum memutus peninjauan kembali (PK) terkait putusan 15 tahun penjara dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diajukan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sejak tahun 2020.

    “Belum diputus,” kata juru bicara MA Yanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/2/24).

    Sebagaimana dikutip dari situs MA, perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini berstatus dalam proses pemeriksaan majelis. Perkara ini diregister pada 6 Januari 2020 dan didistribusikan pada 27 Januari 2020.

    Adapun majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Majelis dibantu oleh panitera pengganti Wendy Pratama Putra. “Keterangan: Pergantian P2 sebagaimana di atas,” tulis MA

    Adanya P2 sendiri merujuk kepada hakim anggota. Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, pada tahun 2022, majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini terdiri dari Surya Jaya sebagai Ketua dan Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani sebagai anggota. Saat itu, majelis dibantu panitera pengganti Raja Mahmud.

    “Artinya, ada perubahan susunan hakim anggota dari Sri ke Sigid. Panitera pengganti juga telah berubah. “Usia perkara 1846 hari,” tulis MA seperti dikutip dari detik.com.

    Informasi, mantan Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Pada tahun 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, Novanto juga dibebankan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia menjadi satu di antara tiga terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih menjalani hukuman.

    Disamping itu, KPK juga masih menangani kasus dugaan korupsi e-KTP. Terbaru, KPK berupaya untuk memulangkan buron kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. KPK juga masih mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani. (P-Armin M)

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini