PRIORITAS, 2/2/24 (Pontianak): Diduga merupakan lahan sengketa, tanah seluas ribuan hektare disita pihak berwajib dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar.
Lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying itu, merupakan bagian dari penyelidikan pihak Kejaksaan Agung.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat setempat,” kata Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/2/25).
Pelaksanaan penyitaan lahan ini menuai respons dari masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, yang menuntut pengembalian hak tanah mereka.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003,” jelasnya.
Masyarakat adat Semunying Jaya, yang terdiri atas 100 kepala keluarga atau sekitar 385 jiwa, telah mengajukan perlindungan hukum melalui Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkayang.
Masyarakat menuntut pengembalian 1.577 hektar tanah, termasuk 30 hektar sawah, 117 hektar tanah milik individu, dan 1.420 hektar hutan adat, yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan Dulta Palma Group.
Proses upaya hukum telah dilakukan sejak 2014, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan Pemda Bengkayang. Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.
Permasalahan tanah antara masyarakat adat Semunying Jaya dan PT LL telah berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, yang merupakan anak perusahaan PT Alfa Ledo milik pengusaha Surya Darmadi, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.(P-Armin M)