26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    SIM 2025, cara membuat dan perpanjang online, tanpa antre!

    Terkait

    PRIORITAS, 28/1/25 (Tangerang): Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang disediakan oleh Korlantas Polri.

    Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi antre di SATPAS, karena semua proses pendaftaran, ujian teori, hingga perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.

    Menurut informasi yang dirilis pada Selasa (28/1/2025) di laman resmi Digital Korlantas, proses pendaftaran SIM dan ujian teori bisa dilakukan langsung dari rumah. Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pemohon SIM hanya perlu menentukan jadwal untuk ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.

    Sementara itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online, dan SIM yang baru akan dikirimkan langsung ke alamat rumah pemohon.

    Berikut adalah langkah-langkah pembuatan dan perpanjangan SIM secara online pada tahun 2025:

    Pembuatan SIM:

    1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store dan lakukan verifikasi data.
    2. Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES), dan tes psikologi.
    3. Pilih menu SIM dan pilih pendaftaran SIM.
    4. Isi data sesuai petunjuk dan lakukan pembayaran.
    5. Ikuti ujian teori secara online.
    6. Jika lulus ujian teori, tentukan jadwal untuk ujian praktik di SATPAS.
    7. Setelah lulus ujian praktik, SIM siap untuk diambil.

    Perpanjangan SIM:

    1. Unduh aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data.
    2. Siapkan dokumen seperti SIM lama, KTP, hasil RIKKES jasmani, dan tes psikologi.
    3. Pilih menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
    4. Isi data yang diperlukan dan lakukan pembayaran.
    5. Verifikasi data dan dokumen oleh pihak SATPAS.
    6. Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid, SIM akan segera dicetak.
    7. SIM yang baru siap untuk dikirim atau diambil langsung di SATPAS.

    Dengan adanya layanan SINAR ini, masyarakat dapat mengurus SIM secara lebih efisien tanpa harus meninggalkan rumah. (P-Gio R)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini