PRIORITAS, 21/1/25 (Jakarta): Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi online. Dari 11 tersangka, salah satu yang ditangkap dalam pengungkapan tiga situs web judi online atau daring (judol), diketahui memiliki peran penting dalam mengawasi pelatihan calon operator situs judi online ilegal. Tersangka ini sering melakukan perjalanan pulang-pergi (PP) Indonesia dan Kamboja. Penangkapan mereka dilakukan setelah Bareskrim mengungkap tiga kasus terpisah selama bulan Desember 2024-Januari 2025.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, para tersangka terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan operasional situs-situs judi online yang melibatkan sejumlah calon operator dari Indonesia dan negara-negara lain.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri mengungkapkan, kegiatan penting yang dilakukan tersangka, salah satu di antaranya adalah pelatihan yang berlangsung di Indonesia-Kamboja. Pelatihan bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang akan mengelola situs judi daring ilegal.
“Jadi, mereka yang pulang pergi Kamboja-Jakarta ini mengawasi, memastikan apakah sudah bisa dibawa ke Kamboja,” kata Himawan di Jakarta, Senin malam (20/1/25).
Himawan menyebut bahwa salah satu dari 11 tersangka tersebut adalah KW, yang terlibat dalam kasus pengungkapan situs web Agen 138. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan hasil perlintasan, dan paspor yang disita.
“Apa tugasnya dia? Tugasnya dia adalah bahwa yang tertangkap di sini, di Lampung ataupun di Batam, itu adalah yang dilakukan pelatihan di sini, kemudian akan dikirim ke Kamboja,” jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KK, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau bukan termasuk 11 orang tersangka yang telah ditangkap, termasuk pelaku yang PP Indonesia-Kamboja. “Jadi, sedang kami perdalam karena berdasarkan hasil keterangan, KK ini adalah yang mengendalikan,” ujarnya. (P-bwl)