27.6 C
Jakarta
Sunday, January 19, 2025
spot_img

    Kapolresta Barelang pimpin pemusnahan 153,06 gram sabu, selamatkan ribuan jiwa

    Terkait

    PRIORITAS, 18/1/25 (Batam): Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., bersama dengan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram.

    Kegiatan ini dilaksanakan secara transparan dan terbuka di hadapan pihak-pihak terkait, seperti kejaksaan, pengadilan, serta instansi lainnya, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Jumat (17/01/2025).

    Selain itu, hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ketua BNN Kota Batam, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polresta Barelang, termasuk Kasi Propam Polresta Barelang, Kanit Barang Bukti Polresta Barelang, dan Sie Dokes Polresta Barelang, serta penasihat hukum tersangka.

    Kapolresta Barelang dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial AF, yang ditangkap pada 10 November 2024, di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam.

    Dari tersangka AF, polisi berhasil menyita sabu seberat 198,67 gram, yang sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan pada acara tersebut.

    Kasus lainnya melibatkan tersangka AG, yang ditangkap pada 8 November 2024, di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam. Dari AG, polisi menemukan sabu seberat 0,31 gram, yang juga telah melalui proses pengujian sebelum dimusnahkan.

    Komitmen pemberantasan narkoba

    Kapolresta Barelang menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batam.

    “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Barelang juga menambahkan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.

    Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.

    Peran sinergitas masyarakat

    Kapolresta Barelang mengapresiasi sinergi antara aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus waspada dan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis Batam akan lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kapolresta juga menyampaikan bahwa proses pemusnahan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditambah sepertiga.

    Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., turut menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

    “Jika masyarakat menemukan praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya, segera laporkan kepada kami. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata yang dilakukan oleh Polresta Barelang dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Batam dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

    Dengan sinergi yang kuat antara pihak kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan Batam dapat menjadi kota yang lebih aman, bebas dari narkoba, serta lebih siap dalam menghadapi tantangan yang berkaitan dengan masalah peredaran narkotika. (P-jeff k)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini