Infografik Antara
PRIORITAS, 2/1/25 (Jakarta): Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.
Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut seperti dilansir Antara. (P-wr)– foto ilustrasi istimewa