33.1 C
Jakarta
Wednesday, December 18, 2024

    Mantan Dirjen Otda: Pencabutan moratorium DOB sebaiknya tunggu PP Desartada

    Terkait

    Foto Dr Soni Sumarsono (Dok/Ist)

    PRIORITAS, 18/12/2024 (Jakarta): Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Dr Soni Sumarsono, MDM, menanggapi terkait wacana pencabutan moratorium Daerah Otonom Baru pemekaran daerah seperti yang dikatakan Wakil Mendagri Bima Arya, sudah mendesak untuk dilakukan.

    Dikatakan, pencabutan moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah ini, pada awalnya untuk mengerem atau menghentikan derasnya usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Sebab, jumlahnya diperkirakan 300-an aspirasi/usulan yang tertahan di Kemendagri, menunggu keran dibuka melalui ide pencabutan moratorium pemekaran daerah.

    “Langkah pencabutan moratoriun pemekaran daerah tersebut, sebaiknya tidak perlu buru-buru mengingat Kemendagri belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penetaan Daerah (Desartada), sebagaimana diamanahkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Bagian Kedua, pasal 56. Ketentuan pasal ini mengatur agar Pemerintah Pusat menyusun terlebih dahulu sebuah strategi penataan daerah yang dituangkan dalam Desartada, yang memuat perkiraan jumlah pemekaran Daerah pada periode tertentu” kata Dr Soni Sumarsono MDM kepada Beritarioritas.com Rabu (18/12/24).

    Desartada harus jadi acuan

    Lanjut Soni, dalam amanah UU Pemda tersebut ditegaskan, Desartada harus dijadikan acuan dalam pemekaran daerah baru. Resiko besar dan rawan akan terjadi bila RPP Desartada belum ada. Sebab itu pencabutan status moratorium , tidaklah semendesak. Dan perlunya menyiapkan penyelesaian RPP Desartada terlebih dalu dan kesiapan internal Pemerintah Pusat.

    “Pencabutan moratorium pemekaran daerah saat ini tidak tepat momentumnya. Hal ini mengingat biaya dan implikasi kebutuhan anggarannya sangat besar, sementara itu situasi dan kondisi keuangan negara (APBN) yang difisit dan ekonomi nasional yang cenderung sulit saat ini. Bayangkan, hanya untuk merealisir Program Makan Bergizi Gratis saja, presiden harus minta dibantu negara-negara lain, saking keringnya APBN kita”, ujar mantan pejabat Gubernur DKI Jakarta dan Sulawesi Utara ini.

    Buruh anggaran besar, dinikmati kontraktor

    Dikatakan, implikasi sebuah pembentukan DOB terbesar pada kebutuhan anggaran untuk Sarpras gedung-gedung perkantoran, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)-Aparatur, dan biaya operasional pemerintahan.

    Dalam jangka pendek, PNS/ASN yang senang karena banyak kursi jabatan baru dan juga para pengusaha/kontraktor gedung karena tersedia banyak peluang baru. Juga dalam jangka pendek, masyarakat di DOB belum akan merasakan manfaatnya, dibandingkan PNS/ASN.

    “Dalam konsep UU Pemda, Pemekaran Daerah harus mengikuti model dua tahap, yaitu Tahap Pembentukan Daerah Persiapan (tiga tahun) dan bila berkemajuan maka dapat masuk Fase II pembentukan Daerah Otonom Baru”, kata Soni Sumarsono. (P-*r/Elkana/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini