Kegiatan masa tenang ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Seluruh aktivitas berkaitan dengan kampanye harus disetop.
“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” tulis keterangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikutip Metrotvnews.com, sebagaimana dilansir Mediaindonesia.com, Minggu (24/11/24).
Dilarang lakukan kampanye dalam bentuk apa pun
Karena itu, bagi pasangan calon, partai politik (Parpol), tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Pada Pasal 47 juga disebutkan, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media Daring dilarang menyiarkan iklan yang berkaitan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya.
“Mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” tulis aturan tersebut.
Ada pun sanksi pelanggar yang melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal sebagaimana sudah ditetapkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi pelanggar terancam pidana satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp12 juta. (P-jr)