31.7 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Terjadi di Kota Bandung, untuk pertama kali mafia tanah dikenakan pasal pemiskinan

    Terkait

    PRIORITAS, 15/11/24 (Jakarta): Untuk pertama kalinya, mafia tanah di Indonesia berhasil dikenakan pasal pemiskinan. Terjadi di daerah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, kasus tindak pidana pertanahan ini merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/24), seperti dilansir dari detikfinance.

    “Yang bersangkutan sudah dinyatakan trouble dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Nusron.

    Menurut Nusron, tindak lanjut kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera bagi mafia tanah. “Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti nanti akan di-tracking aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara. Selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti-rugi masyarakat,” terangnya.

    Pengungkapan tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini dikatakan Nusron sesuai dengan asas hukum, yaitu in criminalibus probationes bedent esse luce clariores atau dapat diartikan dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya.

    “Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal,” kata Nusron Wahid. “Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Jabar, ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan,” lanjut Nusron.

    Untuk diketahui, kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos telah diungkapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kasus tersebut dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

    Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada tindak pidana kejahatan pertanahan mencapai Rp 3.603.335.000.000.

    Dikutip dari detikcom edisi 19 Juli 2024, Polda Jawa Barat resmi menahan dua orang tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, Bandung. Dua tersangka itu adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

    Duo Muller bersaudara itu ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Keduanya ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos sejak Agustus 2023 tersebut. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini