PRIORITAS, 30/9/24 (Gorontalo): Masih ramai pembicaraan soal video syur yang viral menunjukkan adegan bersetubuh antara guru dan siswi di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo. Sebuah fakta baru terungkap soal kasus video syur oknum guru berinisial DH (57) dan muridnya P (16) ini tidak hanya sekali melakukan hubungan layaknya suami istri. Jauh sebelum video syur guru dan murid ini viral, keduanya ternyata sempat beberapa kali melakukan hubungan badan.
Menurut informasi yang beredar hubungan antara guru dan siswi yang ada di dalam video syur berlatar di Gorontalo itu berdasarkan rasa suka sama suka. Diketahui, guru laki-laki yang ada di dalam video syur itu berinisial DH (57) serta siswi berinisial P yang merupakan murid kelas 12 di MAN 1 Gorontalo.
Bahkan, keduanya pernah dilaporkan istri dari sang guru laki-laki kepada kepala sekolah karena lama dicurigai menjalin hubungan gelap.
Guru dan siswi itu juga sempat dipanggil dua kali oleh kepala sekolah karena kabar kedekatan spesial mereka. Namun, keduanya membantah memiliki hubungan spesial sampai akhirnya video syur adegan bersetubuh mereka viral di jagat maya.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo, Hijrah Lahaling mengatakan jelas ada relasi kuasa dalam hubungan guru dan siswi itu. “Intinya ada relasi kuasa di sana, karena korbannya anak atau siswa,” kata Hijrah usai konferensi pers Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejakpuan) Provinsi Gorontalo, di sekretariat Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (WIRE-G), Sabtu malam (28/9/24).
Dirinya menuturkan, guru yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan menciptakan modus asmara untuk memanipulasi siswinya. Adapun dugaan suka sama suka di antara keduanya tidak bisa dijadikan pembenaran.
Menurutnya, semua pihak, baik itu masyarakat dan penegak hukum tidak bisa menilai hanya dari adegan di dalam video syur tersebut. “Tidak bisa hanya melihat dari sisi adegan dalam video yang ramai tersebut, kemudian langsung menyimpulkan bahwa perbuatan asusila itu terjadi atas dasar suka sama suka,” kata Hijrah menjelaskan.
Bahkan, jika korban yang menginginkan perbuatan itu, maka tetap ada unsur kesengajaan dari sang guru yang membiarkannya.
Ia menjelaskan, di dalam Undang-undang Dasar 1945, hak anak dijamin di Pasal 28 B ayat (2), bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Atas dasar itu, tidak benar jika anak yang menjadi korban justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah melakukan upaya maksimal untuk membantu dan memberi dukungan bagi korban,” kata dia lagi.
Pengakuan Pelaku Video Syur
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polres Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengungkap sebuah fakta baru soal kasus video syur guru dan murid di Gorontalo. Ternyata oknum guru berinisial DH (57) dan muridnya P (16) di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo ini tidak hanya sekali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut Kompol Henny, hal itu diungkap langsung oleh oknum guru pelaku video mesum yang viral di Gorontalo itu saat datangi Polres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis (26/9/2024). Kini oknum guru tersebut sudah ditahan demi menjalani proses hukum.
Dilansir tvonenews.com, Sabtu (28/9/24), Kompol Henny mengungkap pengakuan tersangka terkait hubungan spesialnya dengan siswi berinisial P yang tak lain merupakan muridnya sendiri. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa ternyata tersangka dan korban tak hanya sekali berhubungan badan.
Berdasarkan pengakuan sang oknum guru di Gorontalo, mereka pertama kali melakukan hubungan badan pada 2023. Perbuatan tak senonoh itu bahkan terjadi di salah satu ruang guru di sekolah tempat mereka mengajar dan belajar.
Menurut Henny, saat itu korban P sempat merasa rishi dan mencoba menolak permintaan sang oknum guru. “Korban sempat merasa rishi dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan,” katanya.
Namun, upaya P melakukan perlawanan pun sia-sia, hingga terjadilah peristiwa asusila tersebut. P akhirnya termakan bujuk rayu pria yang sudah memiliki istri dan anak ini. “Akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyebut jika DH sudah mendekati korban dan berusaha menjalin hubungan dengan berpacaran pada 2022 lalu. “Pada awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH,” ungkap Kapolres Gorontalo.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap. DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
“Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman,” tuturnya.
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik. (P-bwl)