32.6 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

    Senin 26 Agustus 2024, Penertiban Bangunan Liar Tahap II Jalur Wisata Puncak Bogor

    Terkait

    PRIORITAS, 23/8/2024 (Bogor): Penertiban Tahap II terhadap bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor, bakal dilakukan pada Senin (26/8/2024). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak pada saat dilakukan penertiban tersebut.

    Sebanyak 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass direncanakan untuk ditertibkan pada Senin mendatang. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, di Cibinong, Kamis, menyarankan para pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama penertiban berlangsung.

    “Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi,” ungkapnya. Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban.

    “Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu,” ujarnya. Dadang menyebutkan, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama penertiban berlangsung.

    Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8/2024).  Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

    “Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya dengan kesadaran yang tinggi,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

    Diungkapkan, Pemkab Bogor saat ini berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7/2024). Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

    Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata Puncak akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan rest area di lahan seluas tujuh hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

    Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering. (P/Kompas.com/ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini