PRIORITAS, 2/8/24 (Jakarta): Demi melindungi warga masyarakat dari makanan dan minuman tidak sehat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli.
Hal ini penting sekali dilakukan, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya ialah mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Ini juga untuk merespon isu seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia.
Berdasarken catatsn Kementerian Kesehatan (Kemenkes), diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Konsumsi gula, minyak dan garam jadi penyebab
Seperti dikemukakan Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes, Esti Widiastuti, dalam temu media “Hari Diabetes Sedunia 2024”, pada 2021 biaya JKN tertinggi antara lain gangguan jantung dengan Rp8,7 triliun, dan stroke Rp2,2 triliun.
Disebutnya, konsumsi gula, minyak dan garam yang berlebih menjadi salah satu penyebab diabetes.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menyebutkan, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam pasal 195 ayat 1, disebutkan, orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Sedangkan dalam pasal yang sama, ayat 2, disebutkan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Larangan penjualan pangan melewati batas maksimum
Selain itu, ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Sementara pada ayat 4, disebutkan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Terkait itu, sejumlah sanksi yang ditetapkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7/24) lalu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi Gunadi Sadikin.