27.1 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Bawa daging babi, WNI di Taiwan didenda hampir Rp100 juta

    Terkait

    PRIORITAS, 11/6/24 (Taipei): Seorang wisatawan yang mencoba membawa bekal makan mengandung  daging babi mendapat sanksi di Taiwan.

    Dilaporkan, petugas bea cukai Taiwan menjatuhkan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan, atau lebih dari Rp99,8 juta kepada wisatawan tersebut.

    Pihak Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan, hal ini dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Hong Kong pada 30 April 2024 lalu.

    Disebutkan, seekor anjing yang bertugas di Bandara Taiwan mengendus “kombinasi ayam panggang dan babi”.

    Tidak mampu bayar denda

    Selanjutnya dilaporkan, orang tersebut tidak mampu membayar denda dan dideportasi.

    Seperti diketahui, saat ini Taiwan memberlakukan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak African Swine Fever (ASF) menyusul wabah di China pada 2018.

    Denda dinaikkan menjadi satu juta dollar Taiwan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran kedua kalinya.

    Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan dan babi liar, serta memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen.

    Taiwan merupakan salah satu dari sedikit negara Asia yang ternaknya belum tertular penyakit ini.

    Berdasarkan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.

    Tidak berbahaya bagi manusia

    “Memang, ini tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan,” kata WOAH.

    “Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon.”

    Australia, yang sejauh ini masih bebas dari ASF, mengenakan denda hingga 6.260 dollar Australia (Rp67,25 juta) bagi wisatawan dimana dengan sengaja tidak melaporkan barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya atau memberikan informasi salah serta menyesatkan.

    Pada 2022, seorang penumpang didenda dan dideportasi dari Australia karena tak lapor membawa daging rendang. (P-KPS/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini