28 C
Jakarta
Wednesday, August 27, 2025

    Gubenur Bay perketat izin, Bupati Karawang stop “study tour” ke luar kota

    Terkait

    PRIORITAS, 14/5/24 (Karawang) : Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.

    Menanggapi surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengmbil keputuan tegas. Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh mengatakan, keputusan tegas ini diambil menyusul adanya kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

    “Bapak penjabat gubernur sudah mengeluarkan surat edaran larangan study tour, dan menyampaikan kepada kami di kabupaten untuk berkoordinasi dengan para kepala sekolah mengenai hal itu,” kata Aep di Karawang, Selasa (14/5/24).

    Larangan study tour untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK sudah dimuat dalam surat edaran yang ditandatangani penjabat gubernur. Selanjutnya di tingkat kabupaten, bupati mengeluarkan surat edaran larangan study tour pada jenjang pendidikan SD dan SMP.

    “Kami pemerintah daerah, sudah memberikan edaran. Semua sudah tersampaikan ke seluruh SMP dan SD yang ada di Karawang. Kalau SMA dan SMK itu kewenangan provinsi,” katanya.

    Atas adanya surat edaran tersebut, bupati menyarankan agar kegiatan study tour bagi sekolah di Karawang bisa dilaksanakan di dalam kota, karena di Karawang sendiri banyak lokasi wisata religi dan wisata alam yang bisa dikunjungi.

    “Kegiatannya tanpa harus ke luar kota. Kita lebih mengarahkan kepada kearifan lokal. Di Karawang ini ada pantai, curug, bahkan Candi Jiwa itu wisata edukasi dan religi yang bisa dikunjungi siswa,” katanya.

    Ditanya apakah ada sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar surat edaran larangan study tour, bupati mengatakan kalau untuk sementara ini belum ada sanksi yang mengatur.

    Namun, ia menegaskan pihak sekolah agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

    “Untuk sementara ini belum ada sanksi. Namun, kami sampaikan agar pihak sekolah di Karawang tidak melanggar ketentuan dalam surat edaran itu,” katanya.

    Larangan kegiatan study tour pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin. Sedangkan larangan study tour khusus untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Karawang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1726 Tahun 2024, ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

    Perketat Izin Study Tour

    Sementara, dalam surat edaran tanggal 12 Mei 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan permintaan itu sebagai antisipasi bahwa dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

    “Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan tiga hal,” kata Bey dalam edaran yang diterima di Bandung, Minggu.

    Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

    Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

    Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

    SE tersebut, diinformasikan oleh Pemprov Jabar, terbit terkait kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5).

    Dalam kecelakaan tersebut merenggut nyawa 11 orang, dan puluhan luka-luka. Jumlah korban meninggal terdiri atas sembilan siswa, satu guru, dan satu warga Subang. Bus tersebut diperkirakan mengangkut 40-60 penumpang, berisi rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana, yang sudah dua hari mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung.

    “Kami sampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung pemerintah dan layanan rumah sakit dilaksanakan dengan baik,” kata Bey Machmudin ketika meninjau RSUD Subang, Minggu.

    Informasi terakhir seluruh korban meninggal sudah dibawa ke Kota Depok untuk diserahkan ke keluarga masing-masing, sementara 12 korban luka berat masih dalam perawatan di RSUD Subang.

    Pada kesempatan itu, Bey juga mengingatkan, terutama pada musim liburan sekolah saat ini agar pihak sekolah yang akan melakukan wisata maupun study tour untuk memastikan kelaikan kondisi bus.

    Bey mengingatkan pula kepada perusahaan bus agar selalu rutin memeriksa kelaikan armada kendaraannya dan memastikan pengemudi dalam keadaan prima dan fit. (P-ANT/wl)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini