PRIORITAS, 22/4/24 (Jakarta): Tercatat hanya tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilpres 2024.
Namun dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) seutuhnya menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/24).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip BeritaSatu.com.
Dipersilahkan sampaikan alasan
Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda. Ketiga hakim itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya. (P-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa