Jakarta, 6/1/21 (SOLUSSInews.com) – Merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas melalui video conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik “Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/21).
Pemerintah, menurutnya, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat, menurut Airlangga, dilakukan karena sudah ada ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular di beberapa negara.
Tidak lakukan ‘lockdown’
Namun, pemerintah tidak akan melakukan kebijakan lockdown seperti beberapa negara lainnya, tetapi lebih memilih menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah.
“Pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikurangi seminimal mungkin,” ujar Airlangga Hartarto.
Nantinya, pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan ini akan dilakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat, terutama pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Serta meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan Satpol PP dan aparat kepolisian dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usulan daerah dan juga menkes serta edaran dari mendagri,” katanya.
Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.
Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Bukan pelarangan, tapi pembatasan
Airlangga menerangkan, penambahan kasus Covid-19 di Indonesia sudah terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir ini. Terlihat pada Desember 2020, penambahan kasus 48.434 kasus dalam waktu satu pekan. Lalu pada awal Januari 2021 meningkat menjadi 51.986 kasus dalam waktu satu pekan.
Kemudian, pemerintah mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini telah sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Hal ini sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini bukan pelarangan ya, tapi pembatasan,” tegas Airlangga Hartarto. (S-BS/jr)