Ci Gin, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tambang di Sulut

Deky Geruh
Rabu, 16 September 2026
DAERAH HUKRIM 0 47
2 menit membaca

Kejati Sulut menggelar jumpa pers dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Sulut. ANTARA

PRIORITAS, 16/9/26 (Manado) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dengan kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp 11,05 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan EL sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” katanya, Selasa (15/9/2026) dikutip Antara.

Menurut Irvan, hasil penyidikan mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan EL alias Ci Gin di dalam area konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR pada lahan seluas kurang lebih lima hektare yang diklaim tersangka sebagai miliknya.

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan 25 saksi, keterangan EL, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Bambang Hero Saharjo.

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp 11.049.505.459.

Irvan mengatakan dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah EL, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 3.206.836.000 serta emas masing-masing seberat 84 gram dan lima gram.

Penyidik juga menyita satu unit alat pemecah batu (crusher) saat melakukan pemeriksaan lapangan di areal konsesi IUP PT HWR.

Alat tersebut diduga milik tersangka dan pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Kejati Sulut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan perkara pengelolaan pertambangan PT HWR.

Kejati ketika itu menyebut dari sekitar 100 hektare wilayah konsesi IUP PT HWR, perusahaan menguasai sekitar 30,2 hektare, sedangkan sekitar 69,8 hektare lainnya diduga dikuasai pihak lain, termasuk EL.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL dikenai penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian perkara dan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara.

Selain itu, BG, warga negara asing (WNA) yang menjabat Direktur PT HWR, serta HJ, WNA yang menjabat Manajer Produksi PT HWR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(P-r*ant/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025