Usai teliti sengketa dan hukum elektoral, Ketua KPU Manado raih predikat Doktor Ilmu Hukum dari pascasarjana Unsrat

Giovanni Riung
Selasa, 28 Juli 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 28/7/26 (Manado): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Ferley Bonafasius Kaparang sukses mempertahankan disertasi terkait sengketa dan hukum elektoral dalam sidang promosi doktor dan dinyatakan lulus menjadi Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Selasa 28/7/26.

“Setelah memperhatikan prestasi yang dicapai promovendus (calon doktor) dalam pendidikan doktor, menggambarkan promovendus menguasai bidang penelitiannya,” kata Wakil Rektor I Unsrat sekaligus sebagai sekretaris sidang Arthur Gehart Pinaria saat membacakan keputusan. “Memperhatikan laporan direktur Program Pascasarjana Unsrat, berdasarkan segala peraturan yang ada dengan ini disertasi diterima, dengan predikat memuaskan dan saudara promovendus dinyatakan lulus.”

Dalam sidang promosi tersebut, Kaparang memaparkan disertasinya tentang “Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dalam Konstruksi Pembangunan Hukum Elektoral”.

Kaparang mengatakan, “sengketa elektoral adalah menjadi instrumen kepastian, keadilan, dan legitimasi demokrasi. Netralitas lembaga peradilan memastikan hukum tidak berpihak pada politik tetapi pada prinsip rule of the law.”

Kaparang melacak sejumlah persoalan hukum dalam beberapa periode Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Sengketa Pemilu dan Pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi menarik perhatian Kaparang. “Dalam setiap momentum Pemilu dan Pilkada kita bukan melihat siapa yang dilantik, siapa yang kalah dan siapa yang menang, tapi residu hukumnya bahwa ternyata di setiap momentum Pemilu dan Pilkada berapa produk perkara yang bermuara atau berujung di Mahkamah Konstitusi,” kata Kaparang.

Kaparang bertanya, apakah demokrasi di Indonesia menjadi semakin baik dengan banyaknya perkara sengketa elektoral yang sampai di Mahkamah Konstitusi atau ini justru tanda demokrasi memburuk.

“Sehingga perlu dilakukan penelitian melalui disertasi ini bahwa ternyata residu itu menjadi persoalan penting bahwa ternyata sengketa elektoral ini banyak terjadi di setiap Pemilu dan Pilkada,” jelas Kaparang.

Dalam disertasinya, Kaparang mengusulkan pembentukan badan peradilan khusus bagi perkara sengketa Pemilu dan Pilkada. Badan peradilan ini yang akan menangani setiap perkara elektoral bukan lagi Mahkamah Konstitusi.

Disertasi Kaparang ditanggapi oleh dewan penguji internal yaitu Dani R. Pinansang, Jemmy Sondakh, dan Natalia L. Lengkong. Sedangkan penguji eksternal yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2015-2018 Arief Hidayat. Adapun Wakil Rektor I Unsrat Arthur Gehart Pinaria sebagai sekretaris sidang.

Di lain pihak, promotor bagi Kaparang yaitu Dekan Fakultas hukum Unsrat J. Ronald Mawuntu sebagai promotor utama didampingi oleh Merry E. Kalalo dan Josepus J. Pinori.

Sidang promosi doktor ini juga dihadiri jajaran sekretariat KPU Sulut, komisioner dan sekretaris KPU Manado, ketua dan pimpinan Bawaslu Manado, ketua Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Manado Pastor Yohanes I Made Pantyasa, dan tamu undangan lainnya (P-Chris R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025