Akses kerja penyandang disabilitas diperkuat, Kemnaker dorong sistem rekrutmen berbasis kompetensi

Giovanni Riung
Sabtu, 1 Agustus 2026
EKBIS 0 250
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/8/26 (Boyolali): Pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan menjamin hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk bekerja dan mengembangkan karier secara setara. Pesan tegas ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka program Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (31/7/2026).

Menaker Yassierli menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, indikator utama juga terletak pada kemampuan negara dalam menciptakan lapangan kerja yang adil dan tanpa diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, Yassierli memaparkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global masih 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Bahkan, kelompok usia muda disabilitas berisiko dua kali lebih besar kehilangan kesempatan sekolah, pelatihan, maupun pekerjaan.

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama: rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan fasilitas kerja yang layak, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses. Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) juga bakal dioptimalkan sebagai sarana pempermudah akses kerja, bukan justru menjadi penghambat baru.

Sisi regulasi pun terus diperkuat melalui penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah/BUMN/BUMD serta 1 persen di sektor swasta. Langkah ini dipertegas lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bentuk jaminan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghapus stigma negatif di tempat kerja. Kemnaker memastikan program ini tidak berhenti di tahap pelatihan saja, melainkan berlanjut hingga penguatan jejaring industri, kemudahan mobilitas, dan pendampingan penempatan kerja yang berkelanjutan. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025