Bea Cukai Soetta: Pilot malaysia positif narkoba saat menerbangkan pesawat

Zamir Ambia
Jumat, 31 Juli 2026
Hukum NEWS 0 373
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/7/26 (Jakarta): Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang diduga menjadi kurir ekstasi jaringan internasional, terbukti positif mengonsumsi narkoba saat menerbangkan pesawat menuju Indonesia.

“Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain di dalam tes urine-nya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai,” jelas Hengky di Tangerang, Jumat (31/7/26).

Ia menjelaskan, pesawat MH727 yang melayani rute Kuala Lumpur–Indonesia dan diterbangkan oleh tersangka MS mengangkut sekitar 170 penumpang. Pilot tersebut diduga berada dalam kondisi positif mengonsumsi narkotika selama penerbangan berlangsung.

“Kami juga menemukan dalam koper bagasi ada barang bukti, kami sangkakan bahwa ini adalah pemakaian buat dia. Buat pribadi, dan ternyata setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polri ternyata positif,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, pilot tersebut diketahui telah tiga kali terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika. Pada penyelundupan pertama, ia membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.

Selanjutnya, pada aksi kedua, ia menyelundupkan tujuh kilogram sabu-sabu dengan tujuan Jakarta. Adapun pada aksi ketiga, ia membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut disimpan di dalam koper bagasi milik pilot tersebut. Modus yang digunakan memanfaatkan keistimewaan jalur crew (claim tag crew) saat melakukan check-in di Bandara Soetta, sehingga jalurnya berbeda dengan penumpang umum.

​”Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian,” ucapnya.

Selain itu, Hengky mengatakan, tersangka melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut diberi upah oleh aktor utama yang kini masih dalam pengembangan, sekitar 50.000 ringgit atau setara dengan Rp220 Juta.

​”Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia di upah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara,” tuturnya, demikian informasi yang diterima dari Antara(P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025