Kejati Sulut amankan Rp.18 miliar dari penggeledahan rumah Ketua Kadin Manado

Armin Mandika
Sabtu, 25 Juli 2026
HUKRIM 0 228
2 menit membaca

PRIORITAS, 25/7/26 (Manado): Rumah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado Jemmy Asiku (JA) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) guna pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai total Rp 18 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Kami sudah menggeledah tiga tempat, yaitu kantor pemasaran gedung IT Center lantai 3, Taman Parafone di Desa Tateli, dan satu rumah di Kompleks Bahu Mall,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Oikurnia Zega kepada wartawan, Jumat (24/726) seperti dikutip dari Detik.com.

Adapun penggeledahan di tiga lokasi dilakukan penyidik Kejati Sulut pada Kamis (23/7/26) malam. Penyidik kejaksaan turut menyita dokumen dari ketiga lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pertambangan PT HWR,” ujarnya.

Bahkan penyidik turut mengamankan perlengkapan pemurnian emas serta butiran emas dengan berat sekitar 89 gram. Selain itu ada uang tunai senilai Rp 18 miliar.

“Kami menemukan uang Rp 18 miliar terdiri atas pecahan rupiah Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, serta mata uang asing,” jelasnya.

Untuk mata uang asing tersebut berasal dari negara-negara di Asia dan Eropa dengan pecahan bervariasi. Oikurnia mengatakan, rumah yang menjadi sasaran penggeledahan ditempati oleh inisial EL bersama JA alias Jemmy Asiku.

Hanya saja Oikurnia belum merinci sosok EL yang dimaksud. Sementara dari informasi yang dihimpun, Jemmy Asiku merupakan pemilik pusat perbelanjaan IT Center Manado. Saat penggeledahan, Jemmy tidak berada di lokasi.

“Rumah yang kami datangi ini sasarannya inisial EL, di dalamnya ada JA,” kata Oikurnia lagi.

Seperti terinformasi sebelumnya, dugaan korupsi tata kelola tambang emas ilegal di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai diusut Kejati Sulut pada Desember 2025 lalu. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 45 miliar.

“Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 45 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Mungaran dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, total ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial BAT yang merupakan mantan Kadis ESDM Sulut tahun 2019.

Sementara tersangka kedua berinisial HJ yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025. Untuk tersangka ketiga berinisial BDG merupakan WNA yang pernah menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019-2024.

“Sementara itu, tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara patut tanpa alasan yang sah,” kata Zein.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025