Kemnaker ajak serikat buruh terlibat revisi UU ketenagakerjaan dan penguatan aturan K3

Giovanni Riung
Senin, 8 Juni 2026
EKBIS 0 206
2 menit membaca

(Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 8/6/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk penguatan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Langkah tersebut diarahkan agar regulasi ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja, sekaligus mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Ajakan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker siap melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja, dan DPR RI, dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Ia menekankan bahwa keterlibatan serikat pekerja dalam proses pembaruan regulasi menjadi hal penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pekerja, memberikan pelindungan yang layak, serta tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan produktif.

Afriansyah juga menyoroti pentingnya kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen dalam menjaga keseimbangan kebijakan ketenagakerjaan.

Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker turut mendorong pembaruan regulasi K3 agar lebih relevan dengan kondisi industri dan teknologi saat ini. Beberapa aturan lama, termasuk ketentuan peninggalan era kolonial, dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja modern.

Ia menilai pembaruan regulasi K3 diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

Kemnaker juga menyoroti perlunya penyesuaian sanksi dalam regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, serta mendorong penguatan sanksi administratif maupun pidana agar memiliki efek jera.

Menurut Afriansyah, penguatan sistem K3 menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja di Indonesia. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025