PRIORITAS, 5/8/25 (Anambas): Sebanyak 27 petugas kebersihan di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali bekerja setelah sempat diberhentikan akibat penataan pegawai non-ASN pada awal 2025.
Kembalinya mereka difasilitasi melalui skema perjanjian kerja swakelola yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas.
“Alhamdulillah, mereka sudah aktif bekerja sejak 10 Juni 2025,” ujar Sekretaris Dishub LH Anambas, Nurullah, Senin (4/8/25).
Sebelumnya, para petugas terdampak pemberhentian PTT karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan formal. Dampaknya, terjadi penumpukan sampah yang meresahkan warga.
Dishub LH memilih skema swakelola setelah berkonsultasi dengan BPKP, Inspektorat, dan Barjas, tanpa melibatkan pihak ketiga atau sistem outsourcing. “Ini solusi paling efektif dan tidak menyalahi aturan,” tambah Nurullah.
Dengan kembalinya para petugas, layanan kebersihan kembali normal, dan iuran masyarakat Rp 10 ribu per desa yang sebelumnya digunakan untuk membayar petugas juga dihentikan. (P-Jeff K)