PRIORITAS, 1/3/25 (Jakarta): Pemerintah memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat domestik selama musim mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang sebagian ditanggung oleh pemerintah untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik.
“Ini sesuai arahan Presiden (Prabowo) agar pemerintah terus membantu masyarakat. Terutama pada masa – masa yang sangat penting seperti saat mudik lebaran,” ucap Menkeu dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/25).
Potongan PPN ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Masyarakat hanya membayar PPN nya sebesar 5 persen, sedangkan yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah,” kata Menkeu.
Diskon lebih tinggi
Dengan PPN ditanggung Pemerintah ini, maka secara keseluruhan diskon tiket untuk penerbangan domestik sekitar 13-14 persen. Diskonnya lebih tinggi dibandingkan saat Nataru 2024 yang hanya 10 persen.
Selain diskon tiket penerbangan domestik, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol selama periode mudik lebaran. “Diskon tarif tol yang diberikan sekitar 20 persen untuk semua ruas tol,” ucap Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Menko juga mengatakan pemerintah akan berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selama periode mudik lebaran. Terutama dari kesiapan infrastruktur dan yang utama adalah keamanan dan keselamatan perjalanan. (P-*r/Zamir A)