30.1 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

    Duh!!! Aturan baru Donald Trump “mengusir” ribuan WNI di AS

    Terkait

    PRIORITAS, 14/2/25 (Jakarta): Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi “korban” akibat aturan baru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Kemlu RI menyebut lebih dari 4.000 WNI di AS tercatat dalam Final Order of Removal, yakni perintah pengusiran dari Negeri Paman Sam.

    “Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha di Jakarta Pusat, Kamis, dikutip Jumat (14/2/25).

    Judha menjelaskan, WNI dalam daftar tersebut berstatus undocumented atau tidak memiliki dokumen resmi, sehingga tercatat dalam kategori Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal.

    “Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal,” katanya.

    “(Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut.” lanjut Judha

    Dua WNI ditahan

    Judha juga menyampaikan, dua WNI telah ditahan di AS akibat program deportasi massal pemerintahan Trump. Keduanya, berstatus undocumented, ditahan di Atlanta, Georgia, dan New York.

    Judha menyebut WNI berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025, sementara BK ditangkap di New York pada 28 Januari 2024 saat melapor tahunan ke Immigration and Customs Enforcement (ICE).

    BK telah masuk daftar deportasi sejak 2009 dan mengajukan suaka, tetapi ditolak. Mengenai potensi penangkapan 4.000 WNI lainnya, Judha menegaskan pihaknya terus memantau. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini