Kadis KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok. (Courtesy: Kompas.com)PRIORITAS, 8/12/25 (Jakarta): Warga diminta melapor jika menemukan tempat jual daging anjing di wilayah DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, di Jakarta, Senin (8/12/25).
Ia juga mengajak warga ikut mengawasi bila menemukan tempat penjualan daging hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing untuk konsumsi di DKI Jakarta.
“Tentu dengan menyampaikan informasi secara informatif dan jelas, disertai dengan bukti maupun nama pelapor. Kami akan memastikan nama pelapor tetap kami rahasiakan, jadi tidak perlu takut,” kata Hasudungan Sidabalok dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR”.
Dikatakan, ajakan tersebut seiring dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR, yang melarang memperjualbelikan HPR serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi.
Ada sanksi bagi pelaku usaha termasuk rumah makan dan penjual hewan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR atau produknya, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung.
“Jadi, kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota, serta dengan UMKM (Dinas PPKUKM),” kata Hasudungan.
Diuangkapkannya, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menegaskan komitmen Jakarta menjadi kota sehat, bebas rabies dan ramah hewan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan hewan.
“Kunci keberhasilan yaitu kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dibutuhkan peran aktif masyarakat, komunitas pecinta hewan dan dunia usaha. Harapan kami regulasi ini menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kesejahteraan warga Jakarta dan kesejahteraan hewan,” katanya, sebagimana dilansir dari Antara. (P-*/ht)
No Comments