PRIORITAS, 27/6/25 (Batam): Warga Kompleks Ruko Central Park, Tanjung Uma, mengamuk dan menolak keras pemasangan pagar seng oleh PT Bangun Makmur Sejati di atas lahan yang diyakini merupakan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH).
Aksi pemasangan pagar yang dimulai sejak Kamis kemarin langsung memicu protes keras dari warga. “Kami siap bongkar paksa. Ini bukan lahan komersial, ini RTH,” ujar salah satu warga yang ikut menyaksikan pemasangan seng,dalam keterangannya Jumat (27/6/25).
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menyebut akar permasalahan bermula dari revisi fatwa planologi BP Batam yang mengubah peruntukan lahan menjadi kawasan komersial. Revisi tersebut ditandatangani oleh pejabat BP Batam bernama Fresley menjelang akhir masa jabatannya.
“Ini bertentangan dengan prinsip tata ruang. Seharusnya 30–40% lahan tetap untuk RTH dan fasum. Tapi semua dialihkan ke komersial tanpa konsultasi publik,” tegas Ismail.
Warga dan aktivis menyatakan bahwa lahan kosong di kompleks itu sangat vital, bukan hanya sebagai ruang hijau, tapi juga sebagai jalur evakuasi darurat, seperti dalam situasi kebakaran.
Ismail menuding ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan mendesak Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, Amsakar dan Li Claudia, untuk segera turun tangan. Ia juga menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke RDP DPRD Batam melalui Komisi I dan III.
“Pagar seng ini bukan soal estetika. Ini simbol ketidakadilan dan pelanggaran hak atas ruang hidup warga,” tegas Ismail dalam pernyataan penutupnya.(P-Jeff K)