PRIORITAS, 30/4/25 (Malang Raya): Pemerintah daerah diingatkan agar memperhatikan dan mencermati dua poin utama, sebelum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif, yakni soal sumber daya manusia dan menghitung potensi sektor tersebut.
“Yang pertama, berkaitan dengan yang namanya kapasitas kelembagaan, tentu membutuhkan sumber daya yang baru juga. Kedua, menghitung potensinya seperti apa,” ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Radugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/4/25).
Dikatakannya, pembentukan dinas yang membidangi ekonomi kreatif (ekraf) merupakan sebuah terobosan, namun pemerintah daerah (pemda) harus mampu menjamin keberlanjutan maupun lebih menggali potensi dari ekosistem ekonomi kreatif itu.
“Yang harus dikedepankan adalah menyangkut ekosistem, jangan terlalu menganggap tata usaha lembaga adalah faktor utama,” katanya.
Dia pun membuka pintu bagi setiap pemda untuk mengajukan usulan maupun sebatas konsultasi dalam rangka pembentukan Dinas Ekraf.
“Apabila dianggap dinas ini bisa lebih cepat mengakselerasi untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif maka silakan. Sudah ada beberapa daerah, tetapi kami akan update lagi berapa jumlahnya,” jelasnya.
Terkait dengan teknis pelaksanaan, Bima secara singkat mengatakan Dinas Ekraf nantinya akan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berdiri sendiri.
“Kan selama ini biasanya nyambung dengan pariwisata. Nah, yang sekarang khusus ekonomi kreatif,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Kemendagri juga masih melakukan proses penyusunan teknis pembentukan dinas tersebut. “Nanti, kami dari Kemendagri akan menyusun panduan teknisnya,” sebutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) pada akhir tahun 2024 sebagai dasar hukum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi untuk mendorong sektor ekonomi kreatif di daerah. (P-*/Armin M)