PRIORITAS, 12/4/25 (Tangerang): Masyarakat diajak oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 12 lokasi gerai Samsat yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Manfaatkan waktu dan peluang ini dengan baik, saat ini petugas samsat tetap melayani di hari Sabtu sehingga harapannya warga tetap terlayani dan tidak ada penumpukan,” kata Wakil Wali Kota Maryono di Tangerang, Sabtu (12/4/25).
Untuk lokasi gerai samsat di Kota Tangerang yakni UPT Samsat Ciledug di Jalan Raden Patah Sudimara Barat, UPT Samsat Cikokol, Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Batuceper, Gerai Samsat Moderland.
Selanjutnya gerai Samsat Perum, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Alam Sutera, Gerai Samsat Cipondoh, Gerai Samsat Corner dan Gerai Giant Kreo.
Nampak warga Kota Tangerang sangat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Apresiasi kepada Pemprov Banten
Dirinya menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah membuat program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Kami masyarakat Kota Tangerang pun berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajarannya, semoga ini menjadi semangat untuk membawa Kota Tangerang lebih baik lagi,” ucapnya.
Untuk ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.
Adanya pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.
Hanya saja pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir. (P-*/Armin M)