33.3 C
Jakarta
Wednesday, December 18, 2024

    Waduh!!! Ternyata Harun Masiku Sudah ”Bebas” Sejak 2021

    Terkait

    PRIORITAS, 17/12/24 (Jakarta): Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021.

    “Pencegahan terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/24).

    Godam menjelaskan bahwa Harun Masiku saat ini tidak dalam status pencegahan, karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga sudah berkomunikasi dengan KPK mengenai status kelanjutan pencegahan tersebut.

    “Terakhir, kami berkomunikasi melalui surat pada 11 Desember 2024, untuk mempertanyakan status pencegahan Harun Masiku,” imbuhnya.

    Karena tidak ada permohonan pencegahan baru, Harun Masiku kini bebas bepergian ke luar negeri. Meskipun demikian, Godam menyebutkan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Meski pencegahan tidak diperpanjang, Godam menegaskan bahwa pihak Imigrasi tetap memantau perjalanan Harun Masiku.

    “Kami tetap melakukan pemantauan dan koordinasi jika ada informasi lebih lanjut. Namun, kewenangan terkait pencegahan ini tetap berada di instansi yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.

    Godam menambahkan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak berwenang, seperti KPK dalam kasus korupsi, Kementerian Keuangan dalam kasus utang piutang negara, dan kepolisian untuk tersangka pidana lainnya.

    “Jadi, jika tidak ada permohonan lanjutan, sesuai ketentuan hukum, pencegahan berakhir dengan sendirinya,” kata Godam.

    Dihimpun dari berbagai sumber, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Namun, ia selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    KPK juga telah menerbitkan DPO terbaru yang menampilkan foto-foto terbaru Harun Masiku. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Harun Masiku dicari untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK.

    “DPO terbaru ini menampilkan empat foto baru dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm, berkacamata, kurus, dan suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis,” kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/24). (P-bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini