PRIORITAS, 15/12/24 (Jakarta): Halo kawan, kita harus siap-siap, karena pada 2025 depan, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor.
Dilaporkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.
Dilansir dari beberapa sumber, ketetapan mengenai dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nah, berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan.
Yakni, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pada beleid tersebut, ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Adopsi kendaraan ramah lingkungan
Diungkapkan juga, kebijakan pajak baru kendaraan bermotor pada 2025 tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempercepat adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, penerapan pajak baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca.
Bayar tujuh komponen pajak
Nah, dengan adanya pajak baru tersebut, pemilik kendaraan baru nantinya diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Disebutkan pula, pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Sementara dua kolom baru pada pajak kendaraan bermotor pada 2025 akan ditambahkan untuk memuat informasi tentang opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga pemilik kendaraan memperoleh transparansi lebih terkait kewajiban pajak mereka. (P-jr)