27.1 C
Jakarta
Wednesday, October 23, 2024

    Uya Kuya: Perlu regulasi tegas jamin perlindungan PMI, tindaklanjuti kasus TPPO

    Terkait

    PRIORITAS, 22/10/24 (Jakarta):
    Pemerintah harus menghadirkan regulasi yang secara tegas menjamin adanya perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI). Ini penting untuk untuk mencegah sekaligus menindaklanjuti kasus terkait pekerja migran Indonesia, seperti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Hal itu diungkapkan,  Anggota DPR RI Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya.

    “Faktanya, perlindungan negara kita kurang berperan dan kurang diakui oleh negara-negara lain. Coba bandingkan dengan Filipina, pemerintah memproteksi lewat regulasi yang kuat sehingga majikan sangat menghargai dan segan, sedangkan Indonesia kayaknya cuek saja, (regulasinya) enggak punya ketegasan,” ujar dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/24).

    Dia menambahkan, terdapat sejumlah penyebab yang membuat persoalan-persoalan mengenai pekerja migran Indonesia masih merajalela. Di antaranya, kata dia melanjutkan, adalah sosialisasi mengenai risiko dan prosedur bekerja yang aman di luar negeri masih tidak maksimal dan parsial.

    “Perlu sosialisasi positif dan mendidik (secara menyeluruh) sehingga orang-orang yang berasal dari daerah-daerah itu yang ingin bekerja di luar negeri memahami secara utuh bagaimana proses pengajuan bekerja ke luar negeri dan bagaimana pemerintah memproteksi mereka. Jadi, tidak terjadi lagi hal-hal (buruk) seperti ini,” ucap Uya seperti dikutip Antara.

    Diketahui, politikus Abdul Kadir Karding dipilih oleh Presiden RI Prabowo untuk menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran yang akan memimpin lembaga tersebut pada masa bakti periode 2024–2029.

    Dia ditunjuk sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggantikan posisi Politikus Partai Hanura Benny Rhamdani yang menjabat Kepala BP2MI periode 2022–2024.

     
    Sesuai data pencari kerja di luar negeri kini banyak diminati masyarakat. Pasalnya, bekerja di luar negeri menawarkan kesempatan salah satunya upah atau gaji yang relatif lebih besar untuk memperbaiki perekonomian keluarga.

    Pada Januari-Agustus 2024 terdapat 207.090 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di berbagai negara. Hal itu berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Adapun sebanyak 108.477 orang bekerja di sektor informal, sedangkan 98.613 lainnya di sektor formal.

    Beberapa negara yang kerap jadi tujuan pekerja migran Indonesia masih berada di kawasan Asia. Pekerja migran Indonesia didominasi oleh perempuan sebanyak 141.627 dan laki-laki sebanyak 65.463 pekerja.

    Berdasarkan data tersebut, posisi pertama sebagai negara tujuan utama penempatan PMI, ditempati oleh Hong Kong dengan jumlah sebanyak 70.435 pekerja. Kemudian, diikuti oleh Taiwan sebagai negara tujuan PMI terbanyak kedua yang menyerap 59.654 pekerja.

    Berikut deretan 10 negara tujuan kerja di luar negeri yang didominasi pekerja migran Indonesia atau PMI periode Januari-Agustus 2024:

    1. Hong Kong: 70.435 pekerja
    2. Taiwan: 59.654 pekerja
    3. Malaysia: 36.500 pekerja
    4. Jepang: 8.521 pekerja
    5. Korea Selatan: 7.167 pekerja
    6. Singapura: 6.785 pekerja
    7. Arab Saudi: 5.262 pekerja
    8. Italia: 2.245 pekerja
    9. Turki: 2.200 pekerja
    10. Brunei Darussalam: 1.980 pekerja. (P-wr)— foto ilu

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini