Ilustrasi bendera-bendera partai pada kampanye Pilkada. (Foto Dok/Ist)
PRIORITAS, 19/12/24 (Jakarta): Sesudah Partai Golkar menyatakan setuju dengan usulan Presiden Prabowo Subianto agar Pilkada dilakukan melalui DPRD, kini giliran PKS memberikan dukungan serupa.
Diketahui, melalui Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Almuzzammil Yusuf, dinyatakan, pihaknya mendukung wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih DPRD sebagaimana diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Muzzammil menambahkan, Pilkada melalui DPRD bisa menghemat anggaran negara serta mencegah terjadinya konflik serta polarisasi tajam di masyarakat.
“PKS mendukung wacana Pilkada melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo. Sudah saatnya pelaksanaan Pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Muzzammil kepada wartawan, Kamis (19/12/24).
Menghabiskan dana besar negara
Selanjutnya Muzzammil menilai, dana besar negara yang dihabiskan untuk penyelenggaraan beberapa pilkada langsung belakangan ini, seharusnya bisa dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan rakyat.
Dari catatannya, sejak Pilkada 2017, 2018, 2020, dan 2024, total anggaran yang digelontorkan untuk membiayai pelaksanaan pesta demokrasi itu mencapai angka Rp80,65 triliun.
“Dana besar tersebut bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat, seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, peningkatan infrastruktur jalan, membangun ruang kelas baru, penambahan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Membuka potensi konflik
Muzzammil juga menilai, Pilkada langsung membuka potensi adanya konflik dan polarisasi tajam di tengah masyarakat serta terjadinya diskriminasi pembangunan.
“Kita saksikan pada sejumlah daerah, selama ini terjadi konflik dan polarisasi di tengah masyarakat dalam proses pilkada langsung. Selain itu, terjadi pula diskriminasi pembagunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya,” jelas Muzzammil.
Pilkada melalui DPRD, menurutnya, dapat meminimalkan bahkan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi pada pilkada langsung. Dia menilai lagi, berbagai kecurangan selama ini terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada langsung seperti politik uang, keberpihakan oknum aparat untuk mendukung calon tertentu, politisasi dana Bansos, rekapitulasi suara, dan lain sebagainya.
“Jika Pilkada dipilih DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalkan bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerja sama dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan,” tambah Muzzammil.
Sesuai sila ke-4
Selanjutnya, Muzzammil menilai, Pilkada dipilih DPRD juga demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan sila keempat Pancasila. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
“Dengan demikian, Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila keempat Pancasila. Meskipun dipilih di DPRD, landasan hikmah kebijaksanaan (etika dan moral) menjadi syarat multak pelaksanaannya,” demikian Almuzzammil Yusuf tentang pilkada dipilih DPRD. (P-jr)