26.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

    Usul inisiatif DPR: Wacana ganti nama Wantimpres jadi DPA disahkan

    Terkait

    PRIORITAS, 11/7/24 (Jakarta): Ternyata wacana perubahan nama Wantimpres kembali menjadi DPA merupakan usul inisiatif DPR RI.

    Dan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, disahkan revisi Undang-Undang No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.

    Dilaporkan, keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7/24) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua Rachmat Gobel.

    “Apakah rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk dalam rapat.

    “Setuju,” sahut peserta rapat.

    Tiga poin perubahan

    Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

    Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.

    Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.

    Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

    Supratman menjelaskan tak ada batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.

    “Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan,” ujar Supratman Andi Agtas. (P-CNNi/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini