PRIORITAS, 8/1/25 (Jakarta): Pihak KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti. Bukti tersebut berupa surat catatan dan barang bukti elektronik,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/25).
Tessa mengatakan, penggeledahan dua rumah Hasto yang berlokasi di Bekasi dan Kebagusan berlangsung hingga tengah malam, hari Selasa (7/1/25).
“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi. Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” katanya.
Telah ditetapkan sebagai tersangka KPK
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Hasto, bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dalam kasus suap ini. KPK menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto dikatakan memerintahkan seseorang menghubungi Harun Masiku dalam kasus perintangan penyidikan, dengan instruksi agar Harun merendam handphone dalam air dan melarikan diri. (P-Zamir)