PRIORITAS, 16/2/25 (Jakarta): Akibat peredaran rokok illegal, sepanjang tahun 2024 negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp97,81 triliun.
Berdasarkan Indodata ResearchCenter, peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 terdiri dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok palsu, salah peruntukan (Saltuk) rokok bekas dan salah personalisasi, mengakibatkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.
Dikatakan Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, rokok ilegal yang beredar tersebut terbesar berupa polos atau tanpa pita cukai 95,44 persen, disusul rokok palsu 1,95 persen, Saltuk 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salson 0,37 persen.
Rokok ilegal alami tren kenaikn
Sesuai data dari 2021 hingga 2024, menunjukkan, angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.
“Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen dan kita menemukan angka di 46 persen di 2024. Maraknya rokok ilegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara Rp97,81 triliun,” kata Danis di Jakarta,Sabru (15/2/25).
Dikatakannya, tren perokok mengalami shifting atau beralih dari mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Perokok tidak lagi merokok yang mahal tetapi berubah mengkonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Naiknya jumlah rokok ilegal, disebabkan perubahan konsumsi rokok dari golongan I, golongan II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah, yang mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson. (P-Armin M)