Gedung Polres Metro Jakarta Selatan. (Beritaprioritas/Zamir Ambia)
PRIORITAS, 7/3/25 (Jakarta): Ditengarai, pada September 2024 lalu, Lina Rawung (LR), isteri buronan KPK Paulus Tannos (PT), yang selalu mendampingi suaminya selama buron, pernah mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Dari keterangan sumber yang mengetahui pasti informasi ini dan enggan disebutkan namanya, LR datang untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pidana Nomor LP/B/2588/IX/ 2024/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 03/IX/2024.
Ditambahkan, demikian sumber, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada tgl 3 Januari lalu oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung. Gogo sendiri telah ‘dipecat’ karena terlibat kasus pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Gogo senasib dengan dengan AKBP Bintoro, sosok yang digantikan olehnya sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasusnya sudah lama
Sementara itu, pihak Polres Jakarta Selatan yang dihubungi tentang kedatangan LR di kantornya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi informasi lebih, karena kasusnya sudah lama.
“Saya tidak tahu persis (kedatangan LR). (Apalagi) kasusnya sudah lama,” kata salah seorang petugas Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Chairul, kepada awak media, Jumat (7/3/25) sore.
Namun, menurut sumber, selain mendatangi Polres Jakarta Selatan, LR juga mendatangi Kantor Notaris Anne Djoenardi SH untuk mengurus Surat Kuasa kepada Pengacaranya dalam kasus perdata yang kini sedang disidangkan PN Tangerang.
PT sedang jalani penuntutan
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/25) lalu mengatakan, buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos (PT) saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Singapura. Proses penuntutan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum dalam rangka ekstradisi PT ke Indonesia.
“Saya dapat informasi bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita maka yang bersangkutan (PT) saat ini sedang dalam proses penuntutan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Setyo mengatakan, KPK saat ini masih menunggu rampungnya proses penuntutan tersebut. Sesudah proses tersebut rampung, pemerintah Indonesia baru bisa mengambil langkah selanjutnya. (P-*r/Zamir A)