PRIORITAS, 27/11/24 (Jakarta): Ada sinyal dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan menunda penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
“Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/24).
Luhut melanjutkan, keputusan untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial (Bansos).
“PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk,” tambah Ketua Dewan Ekonomi Nasinal (DEN) ini.
Subsidi energi ketenagalistrikan
Selanjutnya Luhut menjelaskan, bantuan sosial yang akan diberikan bukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
“Bantuan sosial itu diberikan ke listrik, karena kalau diberikan langsung ke rakyat, bisa saja disalahgunakan,” katanya lagi.
Di samping PPN 12 persen diundur, Luhut juga menyatakan anggaran untuk bantuan sosial ini sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan rancangan penyalurannya akan segera diselesaikan.
Sehubungan dengan penolakan kenaikan PPN 12 persen yang muncul di media sosial, Luhut menilai hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai struktur kenaikan pajak.
“Ya, karena orang kan belum tahu ini, struktur ini,” ujarnya.
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani
Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap akan dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).
Sebagaimana dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan perpajakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi sektor ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Aturan tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Ketika itu, pemerintah mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun,, pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda penerapan PPN 12 persen ditunda. (P-jr)