27.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Tujuh penasihat khusus dampingi Prabowo Subianto, termasuk dokter Terawan

    Terkait

    PRIORITAS, 22/10/24 (Jakarta): Hari Selasa (22/10/24) ini, Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta.

    Disebutkan, pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.

    “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Ninik Purwanti di Istana Negara membacakan Keputusan Presiden tersebut.

    Selanjutnya, berikut ini tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

    1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M

    2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

    3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.

    4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

    5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,

    6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy

    7.Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)

    Perpres ditandatangani Jokowi

    Diketahui, sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

    Disebutkan, Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

    Lalu, sebagaimana salinan Perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10/24), Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

    Dikatakan, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

    Jadi, keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Demikian melansir Antara. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini