PRIORITAS, 27/1/25 (Miami): Presiden AS Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang melarang ideologi transgender di militer, hari Senin (27/1/25) kemarin. Ini merupakan langkah yang menjadi pukulan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LGBTQ), terutama warga transgender yang ingin bertugas.
Donald Trump menyatakan larangan transgender di militer AS untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari radikalisme gender, menilai pasukan transgender mengganggu kesiapan dan solidaritas militer. Dikutip dari Beritasatu.com.
Larangan terhadap transgender di militer AS ini menghidupkan kembali kebijakan yang sebelumnya diterapkan pada masa pemerintahan Donald Trump yang pertama.
Sebanyak 15.000 pasukan transgender
Diperkirakan ada 15.000 pasukan transgender di militer AS dari dua juta personel. Larangan ini dikhawatirkan akan memperburuk masalah perekrutan yang sudah ada.
Larangan transgender di militer AS dianggap kemunduran besar dari kebijakan progresif era Barack Obama yang memungkinkan pasukan transgender bertugas terbuka sejak 2016. Kebijakan ini dibatalkan Trump pada masa jabatan pertamanya, lalu diberlakukan kembali oleh Biden pada 2021. (P-Zamir)